ZMedia Purwodadi

[Tanpa judul]

Table of Contents
Pemerintah telah menghimbau agar semua perusahaan Telekomunikasi di Indonesia untuk mengingatkan kepada pengguna sim card pra bayar agar melakukan registrasi ulang sesuai dengan nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Keluarga) yang tertera pada KTP.

Kini KOMINFO telah mengingatkan kembali mulai tanggal 1 Mei 2018 pemerintah mewajibkan operator sim card untuk memblokir total sim card yang hingga kini masih belum melakukan registrasi ulang. Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2018 operator sim card mulai mempreteli satu persatu fungsi sim card sampai pelanggan benar benar melakukan registrasi ulang. Nantinya pada tanggal 1 Mei 2018 pemerintah benar-benar tanpa ampun untuk memblokir secara masal bagi yang belum registrasi ulang.


Tujuan diberlakukannya ini untuk mengurangi sms penipuan berhadiah yang kerap diterima pelanggan seluler maupun melalui telepon. Berharap setelah kebijakan tersebut tidak ada lagi korban penipuan melalui sms dan telepon.

Bagi anda yang belum melakukan registrasi ulang, berikut ini cara atau format registrasi ulang melalui SMS bagi anda yang membeli sim card baru atau pengguna sim card lama. Caranya pun berbeda-beda simak ulasan beriikut ini :

Daftar Sim Card Baru :
XL / Axis : DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
Indosat / Smartfren / 3 (Tri) : NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Telkomsel (Simpati / As) : REG(spasi)NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Untuk Pelanggan Lama :
XL / Axis : ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
Indosat / Smartfren / 3 (Tri) : ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Telkomsel (Simpati / As) : ULANG(spasi)NIK#Nomor KK

Posting Komentar